Press "Enter" to skip to content

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hubungan Kerja PRT dan Pemberi Kerja

Social Media Share
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Sugeng Heri Suseno.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan mengedepankan sikap saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Ketentuan tersebut memberikan pilihan mekanisme penempatan sekaligus memperjelas posisi masing-masing pihak dalam hubungan kerja.

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dalam hal terjadi perselisihan, UU PPRT mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *