Press "Enter" to skip to content

Edukasi Wajib Halal, BPJPH Ingatkan Ketentuan Sanksi kepada Pelaku Usaha

Last updated on 22/08/2026

Social Media Share

EA Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH BPJPH) saat menjadi keynote speaker ‘Seminar dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal 2026 dan Perkembangan Regulasi Terkini’ yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) di Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: BPJPH)

JAKARTA, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang.

Selain memastikan pemahaman mengenai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), edukasi juga mencakup aspek pembinaan dan pengawasan, termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggaran JPH.

Edukasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, EA Chuzaemi Abidin saat menjadi keynote speaker ‘Seminar dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal 2026 dan Perkembangan Regulasi Terkini’ yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Mengangkat tema “Sinergi Strategis Pemerintah dan Pelaku Usaha Menyiapkan Fondasi Kuat Wajib Halal Sektor Kesehatan dan Kecantikan”, kegiatan tersebut menjadi forum edukasi bagi pelaku usaha untuk memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban halal.

Deputi Chuzaemi Abidin memaparkan bahwa kesiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal membutuhkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan JPH. Kepatuhan tersebut perlu dipastikan sejak proses produksi hingga produk beredar di masyarakat.

“Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran,” ungkap Chuzaemi Abidin.

“Ada empat jenis sanksi, pertama peringatan tertulis, kedua denda administratif, ketiga pencabutan sertifikat halal, keempat penarikan barang dari peredaran,” imbuhnya.

Menurut Deputi Chuzaemi Abidin, penerapan sanksi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan proses pembinaan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” lanjutnya.

Selain pengawasan terhadap produk dalam negeri, BPJPH juga terus memperkuat pengawasan terhadap produk dan bahan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.

Chuzaemi Abidin juga menyampaikan bahwa BPJPH saat inimemiliki ratusan Pengawas JPH yang tersebar di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, termasuk di wilayah perbatasan.

“Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang-gudang di pos border. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan produk dan bahan baku yang masuk dari luar negeri memenuhi ketentuan halal.

“Kita ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia,” sambungnya

Chuzaemi Abidin juga mengingatkan bahwa implementasi Wajib Halal membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan stakeholder terkait perlu membangun pemahaman yang sama agar penerapan regulasi dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memperkuat perlindungan konsumen.

“Pemerintah dan pelaku usaha harus bersama-sama mempersiapkan implementasi kewajiban halal. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen,” ungkap Chuzaemi Abidin.

Pada acara yang sama, Ketua Umum APK2I Efendi mengungkapkan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri kesehatan dan kecantikan nasional.

“Halal bukan semata-mata sebuah kewajiban regulasi. Jika implementasinya dapat kita jalankan dengan baik, halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia,” ujar Efendi.

Efendi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun industri kesehatan dan kecantikan yang berkualitas dan berdaya saing.

“Kami percaya bahwa pemerintah dan pelaku usaha mempunyai tujuan yang sama yaitu memberikan produk yang aman, berkualitas, dan memberikan kepastian halal kepada masyarakat Indonesia, sekaligus membangun industri kesehatan dan kecantikan nasional yang sehat, bertumbuh dan berdaya saing,” lanjutnya.

Kegiatan yang turut dihadiri Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Para pelaku usaha nampak sangat antusias dalam sesi diskusi khususnya terkait ketentuan sertifikasi halal, serta berbagai isu dalam implementasi JPH di sektor kesehatan dan kecantikan. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *