Press "Enter" to skip to content

Kementan Gerak Cepat Tekan Biaya Pakan dan Serap Telur Peternak

Social Media Share

Ilustrasi – Di balik sebutir telur, ada perjuangan peternak menghadapi mahalnya biaya produksi dan harga jual yang belum berpihak. Pemerintah kini memperkuat langkah perlindungan peternak ayam petelur rakyat.(Foto: Dok).

JAKARTA, NP — Pemerintah mempercepat langkah menyelamatkan peternak ayam petelur rakyat dari tekanan harga telur dan tingginya biaya produksi. Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong industri pakan menahan kenaikan harga, mempercepat distribusi jagung bersubsidi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta memperkuat penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah tidak ingin persoalan peternak berhenti pada keputusan di tingkat pusat. Pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi perhatian utama setelah peternak kembali menyampaikan aspirasi pada Senin (10/8/2026).

“Aspirasi peternak kami dengar. Bagi kami, yang paling penting bukan hanya keputusan di tingkat pusat, tetapi bagaimana langkah yang sudah disepakati benar-benar dirasakan peternak di lapangan. Kalau masih ada peternak yang mengalami kesulitan, berarti masih ada yang harus kami selesaikan bersama,” ujar Agung di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (10/8/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, telah menginstruksikan jajarannya bergerak cepat memastikan peternak rakyat mendapat perlindungan di tengah tekanan biaya produksi dan lemahnya harga telur di tingkat peternak.

Agung mengatakan penanganan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir. Biaya produksi ditekan melalui kebijakan pakan dan jagung, sedangkan pasar telur diperkuat melalui penyerapan pemerintah.

“Arahan Bapak Menteri sangat jelas: peternak rakyat harus dilindungi. Karena itu, kami bekerja dari dua sisi. Beban produksinya kita tekan melalui pakan dan jagung, sementara dari sisi hilir kita perkuat penyerapan telurnya. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Agung.

Kebijakan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi lintas-lembaga pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Kementan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, koperasi peternak, industri pakan, dan pelaku usaha perunggasan.

Sedikitnya lima langkah disepakati. Pertama, industri pakan menahan atau menunda kenaikan harga pakan dan konsentrat sampai harga telur di tingkat peternak membaik.

Kedua, pemerintah mempercepat distribusi jagung melalui SPHP ke sentra peternakan. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan salah satu komponen utama biaya produksi peternak ayam petelur.

Ketiga, penyerapan telur melalui Program MBG diperkuat dengan mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli telur dari peternak lokal dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram.

“SPPG menyerap, peternak mendapatkan pasar, dan kebutuhan protein hewani masyarakat terpenuhi. Ini yang harus kita kawal bersama,” ujar Agung.

Selain itu, pemerintah mendorong penyerapan telur melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai instrumen tambahan stabilisasi harga. Kementan bersama Satgas Pangan Polri juga memperkuat pengawasan tata niaga untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan peternak, termasuk transaksi telur jauh di bawah harga acuan.

Agung menegaskan persoalan peternak sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah sebelum aksi penyampaian aspirasi pada 10 Agustus. Kementan sebelumnya bertemu peternak ayam petelur dari berbagai daerah pada 10 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memperkuat pengawalan HAP bersama Satgas Pangan Polri dan meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Program MBG dari satu kali menjadi tiga kali setiap pekan. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Rakor pada 3 Agustus 2026.

“Proses ini sudah berjalan. Sekarang fokus kami memastikan setiap keputusan benar-benar sampai dan berjalan di lapangan,” kata Agung.

Menurut dia, masih adanya peternak yang menyampaikan aspirasi menjadi indikator bahwa sebagian kebijakan belum sepenuhnya dirasakan di tingkat usaha.

“Bisa jadi kebijakan sudah diputuskan di pusat, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya sampai ke peternak. Tugas kami memastikan jarak itu ditutup,” tegasnya.

Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kabupaten Kendal, Suwardi, menyambut positif langkah pemerintah, khususnya keputusan menahan kenaikan harga pakan dan konsentrat.

KPUS Kendal bahkan membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 setelah adanya hasil koordinasi pemerintah dengan pemangku kepentingan perunggasan.

“Mulai hari itu disepakati tidak ada kenaikan harga pakan maupun konsentrat. Kami merasakan pemerintah benar-benar hadir. Langkah cepat Pak Menteri memberikan harapan agar harga telur segera membaik dan usaha peternak rakyat bisa terus berjalan,” ujar Suwardi dalam Rapat Koordinasi Pakan di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ke depan, Kementan akan mengawal konektivitas peternak lokal dengan SPPG, memantau harga telur dan ayam di tingkat peternak, serta menindaklanjuti persoalan harga pakan, distribusi jagung SPHP, dan tata niaga bersama instansi terkait.

Agung menegaskan, efektivitas kebijakan akan ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan.

“Bapak Menteri Pertanian selalu mengingatkan kami: jangan hanya selesai di meja rapat. Cek ke lapangan, dengarkan peternaknya, dan pastikan solusinya berjalan,” pungkas Agung. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *