Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat konferensi pers bersama Pimpinan MPR RI lainnya usai rapat gabungan di Gedubg Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Pimpinan MPR RI menggelar rapat gabungan dengan agenda persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada pertengahan bukan Agustus 2026 ini. Selain itu juga membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk bisa dijadikan sebagai produk hukum yang mengikat semua lembaga negara. (Foto: narasipos.com)
JAKARTA, NP- Pimpinan MPR RI menggelar rapat gabungan dengan agenda persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada pertengahan bukan Agustus 2026 ini.
Selain itu, rapat juga fokus membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk bisa dijadikan sebagai produk hukum yang mengikat semua lembaga negara.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan keinginan agar PPHN menjadi produk hukum mengikat bagi semua lembaga negara didasari oleh pertimbangan filosoif uaitu bahwa PPHN merupakan haluan negara, sehingga PPHN harus menjadi pedoman yang mengikat seluruh lembaga negara.
“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, ini bukan sebuah guidance teknis dalam penyelenggaraan negara. Itulah bedanya PPHN dengan RPJPN,” ucap Ahmad Muzani pada konferensi pers bersama Pimpinan MPR RI lainnya usai rapat gabungan di Gedubg Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Rapat gabungan MPR RI diikuti Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Kelompok DPD.
Perihal agar PPHN dijadikan produk hukum mengikat semya lembaga negara ini, menurut Muzani, sudah diutarakan pimpinan MPR saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Dalam.pertemuan itu, Muzani mengungapkan Presiden Prabowo menginginkan agar PPHN bisa menjadi produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
“Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semua,” ucap Muzani.
Kendati demikian, keinginan itu masih dicarikan bentuk idealnya. Jika PPPN dipayungi oleh Ketetapan MPR (TAP MPR) maka terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani menjelaskan, jika menggunakan Ketetapan MPR, terdapat kendala karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan TAP MPR tidak memiliki daya ikat di luar lingkungan MPR. Produk hukum TAP MPR bisa mengikat hanya untuk internal kelembagaan MPR RI saja
“Karena itu, ini juga menjadi pembahasan kami. Kita perlu waktu untuk mencari bentuk produk hukum yang dapat membuat PPHN mengikat semua lembaga negara, sehingga menjadi guidance filosofis dalam penyelenggaraan negara,” tegas Muzani. (har)







Be First to Comment