Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026), terkait klarifikasi data 121 dugaan pelanggaran etik hakim.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Komisi Yudisial (KY) telah meralat informasi mengenai 121 dugaan pelanggaran etik hakim dan menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan. MA menegaskan data tersebut harus dipahami secara utuh karena merupakan akumulasi laporan sepanjang 2025–2026, bukan seluruhnya terjadi pada 2026 sebagaimana berkembang di ruang publik.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Prof. Yanto mengatakan rencana Mahkamah Agung menggelar konferensi pers sebelumnya sempat dibatalkan setelah pimpinan Komisi Yudisial melakukan klarifikasi, meralat penyampaian data, dan menyampaikan permintaan maaf.
Menurutnya, hasil pencermatan Mahkamah Agung menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang masuk berkaitan dengan aspek teknis yudisial atau hukum acara, bukan pelanggaran etik murni.
“Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik,” tegas Prof. Yanto.
Ia menjelaskan, dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun pertimbangan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Karena itu, persoalan teknis yudisial tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik hakim.
Prof. Yanto yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan Mahkamah Agung menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.
“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai penguatan sistem pengawasan, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Prof. Yanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tetap harus menghormati batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Ia menekankan independensi hakim dalam memutus perkara merupakan prinsip yang tidak dapat diintervensi melalui mekanisme pengawasan etik apabila menyangkut substansi putusan.
Mahkamah Agung juga mempersilakan masyarakat dan media memperoleh rincian data yang telah diralat tersebut langsung dari Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikannya kepada publik.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.
Klarifikasi tersebut disampaikan Mahkamah Agung untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan pentingnya akurasi penyampaian data serta penghormatan terhadap batas kewenangan antara pengawasan etik dan mekanisme peradilan.(red)







Be First to Comment