Ketua PT Makassar, Nirwana, bersama Ketua PN Makassar I Wayan Rumega dan unsur Aparat Penegak Hukum berfoto bersama usai sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 di Makassar, Kamis (23/7/2026).(Foto: Ist)
MAKASSAR, NP – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memastikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar PT Makassar, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan rapat koordinasi penerapan e-BERPADU pada tahapan pelimpahan perkara, upaya hukum banding dan kasasi, serta penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, dihadiri unsur Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda Sulawesi Selatan, jajaran Polres, Lapas, Rutan, hingga advokat dari berbagai organisasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, mengatakan pemberlakuan SEMA tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi di tengah berlakunya KUHAP yang baru.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pengajuan kasasi. Pasal 298 mewajibkan pemberitahuan kepada terdakwa dan penuntut umum mengenai jadwal pembacaan putusan, sedangkan Pasal 300 menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, PT Makassar akan mengembangkan aplikasi pemberitahuan putusan sehingga Rutan, Lapas, dan Kejaksaan dapat menerima informasi putusan secara cepat dan terintegrasi.
Selain itu, untuk perkara dengan terdakwa yang tidak ditahan, pemberitahuan jadwal pembacaan putusan kepada penuntut umum akan disampaikan tujuh hari sebelum sidang. Setelah putusan Pengadilan Tinggi dibacakan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega, menilai keberhasilan implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum.
“Penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan optimalisasi e-BERPADU membutuhkan komitmen serta kesamaan persepsi dari seluruh Aparat Penegak Hukum. Melalui koordinasi ini, kami berharap setiap proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (25/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendie, memaparkan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menegaskan komitmen PN Makassar membangun peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penguatan sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum.
Mashuri mengingatkan setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PN Makassar atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai bentuk transparansi, PN Makassar juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, di antaranya SIWAS Mahkamah Agung RI, aplikasi WBS dan UPG PN Makassar, Meja Pengaduan/PTSP PN Makassar, serta Portal SP4N-LAPOR!.
Melalui sosialisasi tersebut, PT dan PN Makassar menargetkan terbangunnya persepsi yang sama di kalangan aparat penegak hukum dalam penerapan KUHAP baru, memperkuat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta mencegah praktik suap, pungutan liar, dan benturan kepentingan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (red)







Be First to Comment