Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026), membahas penguatan sinergi pusat dan daerah di bidang pertanahan dan tata ruang.(Foto: Ist)
BATAM, NP – Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah. Kepala daerah dinilai menjadi aktor utama dalam membangun koordinasi antarpihak untuk meredam konflik agraria sekaligus memastikan program nasional berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam rapat pengawasan Komisi II DPR RI terhadap peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang membahas pelaksanaan program prioritas nasional serta sektor pertanahan dan tata ruang tersebut, Ossy menekankan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis karena memahami kondisi sosial dan dinamika wilayahnya.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Ossy dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (9/7/2026).
Menurut dia, penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi, melainkan membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ossy mengatakan, penguatan peran pemerintah daerah dalam bidang pertanahan juga telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan mendorong pemerataan akses terhadap tanah.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder, termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” kata Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penguatan koordinasi antara pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua kedudukan, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Komisi II ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.
Pertemuan yang dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad itu juga menghadirkan paparan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI, unsur pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau. (red)







Be First to Comment