JPPI soroti nasib guru honorer usai terbitnya SE baru. (Ilustrasi)
JAKARTA, NP – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menuai kontroversi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat guru non-ASN di sekolah negeri kehilangan kepastian status dan kesejahteraan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah seolah hanya ingin menggugurkan tanggung jawab terhadap guru non-ASN melalui pembatasan masa tugas hingga Desember 2026.
“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
JPPI juga menyoroti perbedaan perlakuan antara guru honorer dan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Ubaid, karyawan SPPG yang berstatus non-ASN dinilai mendapatkan kesejahteraan lebih baik dibanding guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.
Ia menyebut banyak guru honorer tetap hidup dalam ketidakpastian meski telah mengajar bertahun-tahun.
“Guru honorer setia mengabdi hingga puluhan tahun, tetapi yang didapat justru ketidakjelasan status dan ancaman kehilangan pekerjaan,” katanya.
JPPI menilai kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan kebijakan pemerintah dalam memperhatikan tenaga pendidik.
Selain itu, rendahnya penghasilan guru honorer juga disebut berdampak pada kualitas pendidikan karena banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Bagaimana kualitas pendidikan bisa tercapai jika guru dipaksa bertahan hidup dengan penghasilan minim,” ujar Ubaid.
Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak pemerintah segera merevisi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
JPPI meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang menjamin kepastian status dan kesejahteraan guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Selain itu, pemerintah juga didorong memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
JPPI turut meminta adanya standar upah minimum guru secara nasional agar tidak ada lagi guru honorer yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.
“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid. (red/rls)







Be First to Comment