Press "Enter" to skip to content

Ketua MA Tekankan ZI Bukan Seremonial, tapi Komitmen Integritas Aparatur

Social Media Share

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menyampaikan sambutan dan menegaskan pentingnya sinergi serta integritas dalam pelaksanaan tugas.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menegaskan deklarasi pembangunan Zona Integritas (ZI) bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan titik awal dari proses panjang yang menuntut konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Deklarasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu, Prof. Sunarto juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran BUA atas komitmen mereka dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan ZI hanya dapat dicapai apabila semangat perubahan terus dijaga dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari. Menurutnya, pembangunan ZI merupakan bagian penting dari Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014.

Ketua MA turut memaparkan capaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung hingga akhir 2025, yakni sebanyak 278 unit kerja telah meraih predikat WBK dan 16 unit kerja memperoleh predikat WBBM. Atas capaian tersebut, ia berharap BUA MA mampu menambah jumlah unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, bahkan melampauinya melalui inovasi pelayanan yang memberikan dampak nyata bagi para pencari keadilan.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai budaya kerja yang melekat, bukan sekadar komitmen sesaat. Ia menyebut integritas sebagai fitrah yang tertanam dalam nurani setiap insan, sehingga setiap penyimpangan akan mengusik suara batin. “Hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga harus teguh secara moral,” tegasnya.

Integritas, lanjutnya, menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan visi badan peradilan yang agung.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dengan menguraikan empat karakter pelayanan yang perlu menjadi refleksi bersama. Pertama, pelayanan transaksional yang lahir karena adanya imbal balik atau gratifikasi harus dihindari sepenuhnya. Kedua, pelayanan semu yang hanya menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan standar operasional prosedur dinilai dapat menurunkan kualitas layanan.

Ketiga, pelayanan pragmatis yang hanya dilakukan ketika ada keuntungan bagi pemberi layanan juga harus ditinggalkan karena pelayanan pada hakikatnya adalah bentuk tanggung jawab dan pengabdian. Keempat, ia mendorong terwujudnya pelayanan berkarakter yang berlandaskan konsep “Itqan”, yaitu pelayanan berkualitas tinggi, penuh dedikasi, antusiasme, serta dilandasi nilai moral dan spiritual.

“Dengan demikian, pekerjaan tidak hanya bernilai profesional, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah,” imbuh Prof. Sunarto.

Ia juga mengajak seluruh hakim dan aparatur untuk meninggalkan pola pelayanan transaksional, semu, dan pragmatis menuju pelayanan yang lebih berkualitas, berintegritas, dan bermakna bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada bagian akhir sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam mewujudkan perubahan budaya kerja. Menurutnya, tanpa keteladanan, pembangunan Zona Integritas hanya akan berhenti pada aspek administratif dan tidak menyentuh perubahan substantif.

“Pimpinan harus menjadi role model dalam integritas, profesionalitas, dan semangat melayani. Apa yang disampaikan harus selaras dengan tindakan yang ditunjukkan dalam keseharian,” ujarnya menegaskan.

Menutup sambutannya, ia berharap pembangunan Zona Integritas di lingkungan BUA Mahkamah Agung dapat berjalan lancar dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, bermartabat, dan tepercaya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *