Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pool taksi Green SM, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam.(Foto: Ist)
BEKASI, NP – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4) malam. Sidak ini dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam penyelenggaraan angkutan umum terdapat sejumlah elemen yang wajib dipenuhi sesuai SMK PAU, terutama yang berkaitan dengan keselamatan operasional.
“Melalui sidak ini, kami memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan, mulai dari pre-trip inspection, kompetensi, hingga kondisi kesehatan pengemudi,” ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan titik awal operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Inspeksi difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, serta aspek keselamatan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat sejumlah temuan yang akan didalami lebih lanjut,” katanya.
Pendalaman akan dilanjutkan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh hasil yang lebih komprehensif. Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran. (red)







Be First to Comment