Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Beredar di media sosial potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan mengusulkan pengganti berupa uang. Kementerian Agama menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa potongan video itu berasal dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.
Video tersebut kemudian diedit dan diberi judul provokatif “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang disampaikan adalah gagasan pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas, bukan untuk mengganti maupun menghapus ibadah kurban,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, tidak ada larangan dari Menteri Agama terkait penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Thobib menambahkan, dalam gagasan tersebut terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menitipkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya, termasuk dalam bentuk dana setara hewan kurban.
“Selanjutnya, proses penyembelihan dan distribusi dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun daerah,” katanya.
Pengelolaan kurban melalui Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar, sehingga proses penyembelihan berlangsung higienis, sesuai syariat, dan memperhatikan kesejahteraan hewan.
Dengan sistem tersebut, kualitas daging lebih terjamin dan distribusi dapat dilakukan lebih tepat sasaran berdasarkan data terintegrasi.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih sendiri atau secara kolektif, tetap diperbolehkan seperti biasa,” pungkas Thobib. (red)







Be First to Comment