Press "Enter" to skip to content

Integrasi Digital BPJS Kesehatan di MPP dan INAku Dipercepat

Social Media Share

Menteri Rini Widyantini menekankan pentingnya percepatan integrasi layanan BPJS Kesehatan di MPP dan INAku. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Penguatan layanan digital dan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional terus dipercepat, terutama melalui pengembangan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta platform INAku.

Berdasarkan data per Januari 2026, BPJS Kesehatan telah hadir di 270 dari total 305 MPP di seluruh Indonesia. Namun, masih terdapat 10 lokasi yang menjadi fokus evaluasi tahun 2025 dengan layanan yang belum aktif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa sejumlah kendala masih dihadapi dalam penyelenggaraan layanan di MPP. Di antaranya adalah kedisiplinan pegawai tenant, operasional layanan yang belum optimal di lokasi dengan tingkat kunjungan rendah, serta instansi yang telah menandatangani kerja sama tetapi belum merealisasikan layanan secara maksimal.

“Saat ini masih terdapat 35 MPP yang belum menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, di beberapa lokasi, layanan yang tersedia masih terbatas pada informasi dan konsultasi. Karena itu, diperlukan percepatan perluasan layanan sekaligus penguatan konsistensi operasional agar layanan utama dapat tersedia secara merata,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuannya dengan Direktur Teknologi Informasi BPJS, Setiaji, di Kantor Kementerian PANRB.

Terkait integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam INAku, Rini menilai saat ini proses yang melibatkan fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS masih berjalan secara terpisah.

“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), proses ini dapat disatukan dalam satu alur layanan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kunci integrasi terletak pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key yang tervalidasi serta pertukaran data secara real-time. Dengan skema tersebut, proses layanan dapat dipangkas dari sebelas tahap menjadi empat tahap utama. Bayi yang baru lahir pun dapat langsung terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Integrasi ini dinilai sebagai peluang strategis untuk menekan potensi exclusion, meningkatkan cakupan kepesertaan (coverage), serta mempermudah akses layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Melalui portal INAku, BPJS Kesehatan juga berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang telah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan demikian, setiap peristiwa kelahiran dapat menjadi pintu masuk langsung bagi kepesertaan.

“Hal ini akan meningkatkan cakupan sekaligus menekan potensi exclusion secara sistematis. Dari sisi layanan, masyarakat juga akan merasakan proses yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi,” ujar Rini.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa INAku dapat menjadi kanal strategis bagi BPJS dalam memperluas diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih tepat sasaran.

Untuk mendukung implementasi tersebut, INAku dirancang sebagai enabler, bukan pengganti sistem yang telah ada di masing-masing instansi. Portal ini berfungsi sebagai front door yang menghubungkan berbagai layanan melalui pendekatan DPI.

“Artinya, layanan BPJS tetap berjalan di sistemnya masing-masing, namun diorkestrasi dalam satu pengalaman layanan yang utuh. Integrasi ini dilakukan secara bertahap, mulai dari informasi, interaksi, hingga integrasi penuh,” pungkasnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *