Menaker Yassierli menyampaikan imbauan WFH sepekan sekali di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan masing-masing,” ujar Menaker.
Melalui kebijakan tersebut, hak pekerja tetap dijamin. Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain WFH, perusahaan juga diimbau meningkatkan efisiensi energi melalui penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.
Menaker menegaskan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga mendorong inovasi pola kerja yang lebih adaptif dan efisien energi.(red)







Be First to Comment