Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memimpin sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3). (Foto: RB)
JAKARTA, NP — Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan putusan.
Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan pengajuan peninjauan kembali atas putusan praperadilan.
Dengan demikian, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut dalam gugatan praperadilan tersebut dinyatakan ditolak.
Dalil Praperadilan
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan dengan alasan penyidik KPK dinilai tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Yaqut berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pokok tindak pidana korupsi, yaitu adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut mereka, setelah putusan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil.
Artinya, penetapan tersangka seharusnya didahului oleh adanya akibat nyata berupa kerugian negara yang dapat dipastikan.
Ketentuan tersebut, menurut pihak pemohon, juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.
Kasus Kuota Haji Tambahan
Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. (red)







Be First to Comment