Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Ermanto Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: H.T)
JAKARTA, NP — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Polisi menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka setelah diduga membunuh penghuni rumah bernama Ermanto Usman saat melakukan pencurian.Dalam peristiwa tersebut, istri korban berinisial P juga menjadi korban penganiayaan dan kini dalam kondisi kritis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin mengatakan pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan linggis. Namun aksinya terungkap ketika korban terbangun untuk sahur dan menyalakan lampu rumah.
“Pelaku kaget ketika bertemu korban dan secara spontan memukul korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela,” kata Iman dalam keterangan pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/3).
Serangan tersebut kemudian berlanjut kepada korban laki-laki yang berada di dalam kamar dan baru saja terbangun dari tidur.
Iman menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting saat melakukan olah tempat kejadian perkara, salah satunya sidik jari yang tertinggal di lokasi.
“Dari temuan sidik jari itu kami melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Polisi memastikan pelaku tidak memiliki target khusus saat melakukan pencurian.
“Pelaku tidak memiliki target spesifik. Ia melihat rumah tersebut paling besar dan mengira bisa mendapatkan banyak barang di sana,” kata Iman.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat sebelum kejadian di Bekasi. Bahkan linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban juga merupakan hasil curian dari lokasi lain.
Selain itu, pelaku juga mengambil dua telepon genggam milik korban. Salah satunya dijual, sementara satu lainnya digunakan oleh tersangka.
“Kalau pembunuhan itu direncanakan, pelaku tidak akan memegang handphone korban. Dalam kasus ini handphone korban justru digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Iman.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP. Abdul Rahim menambahkan, petugas sempat memberikan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan karena tersangka berusaha melarikan diri.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri saat hendak diamankan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain linggis, gunting, dua telepon genggam milik korban, laptop, perhiasan, uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta rekaman CCTV perjalanan pelaku menuju dan meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi menegaskan bahwa motif kejahatan tersebut murni dilatarbelakangi faktor ekonomi dan dilakukan tersangka seorang diri.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi mengatakan pihaknya memberikan perlindungan kepada keluarga korban, termasuk pendampingan hukum serta bantuan medis dan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (red)







Be First to Comment