Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama menyampaikan panduan pelaksanaan takbiran jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H. Panduan tersebut dirumuskan melalui koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan tersebut tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi, dan saling menghormati, sekaligus menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya memang bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Adapun panduan pelaksanaan takbiran di Bali jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi antara lain sebagai berikut.
Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau mushola, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga bertanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis dengan aparat keamanan.
“Panduan ini hanya berlaku di Bali dan hanya diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang membingkai seolah-olah panduan ini berlaku untuk seluruh daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.
Meski demikian, kata dia, pedoman tersebut juga dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila momen Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Dalam beberapa hari terakhir, beredar konten di media sosial yang menyebut pedoman ini berlaku untuk seluruh daerah.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment