Petugas TNI AL memeriksa KM Bintang Sejahtera 10 di Perairan Natuna. Pemeriksaan menemukan solar ilegal dan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh ABK kapal.(Foto: Ist)
NATUNA, NP – TNI AL kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan laut nasional serta menindak bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Kali ini, unsur KRI Silas Papare-386 yang tergabung dalam Guspurla Koarmada I berhasil menghentikan dan memeriksa KM Bintang Sejahtera 10 di perairan Laut Natuna, Selasa (24/2/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal ini berlayar dari Muara Angke, Jakarta Utara menuju Perairan Natuna dengan 14 orang ABK. Kapal membawa sekitar 500 kilogram cumi, namun ditemukan juga 40 ton solar yang disimpan di palka tanpa dokumen resmi,” ujar Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam rilis tertulis, Rabu (25/2/2026).
Selain dugaan pelanggaran terkait bahan bakar ilegal, tim pemeriksa juga menemukan indikasi penyalahgunaan psikotropika dan kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin resmi. Barang bukti yang disita antara lain 12 bungkus pil yang diduga “pil anjing” (8 bungkus tersegel, 4 bungkus kosong), 2 kaplet Tramadol (1 tersegel, 1 sudah digunakan), 1 buah bong alat isap, 2 korek api, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol tanpa surat izin, serta 1 kantong gotri berbahan plastik.
Dinas Penerangan Angkatan Laut menambahkan, “Dari hasil pendalaman awal, enam ABK mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama pelayaran dari Jakarta menuju Perairan Natuna.”
Selanjutnya, KRI Silas Papare-386 mengawal KM Bintang Sejahtera 10 menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai untuk proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal, nahkoda, dan seluruh ABK. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan, memperkuat patroli, serta bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di laut. “Tujuannya jelas, demi menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia,” tuturnya. (red)







Be First to Comment