Press "Enter" to skip to content

Dukung Stop Bansos Terbukti Main Judol, Senator Almira: Penting agar Bantuan Tepat Sasaran

Last updated on 21/02/2026

Social Media Share

Anggota Komite IV DPD RI Almira Nabila Fauzi. Senator Almira mendukung penghentian bantuan sosial (bansos) bagi penerima bansos yang terbukti digunakan untuk bermain judi online (judol). Ia mengingatkan bahaya judi online yang sudah menjadi ancaman serius bahkan menjadi penyebab kehancuran ekonomi keluarga dan nasional, peningkatan kriminalitas, dan krisis mental, terutama pada generasi muda.(Foto: ist)

JAKARTA, NP- Anggota Komite IV DPD RI Almira Nabila Fauzi mengingatkan bahaya judi online (judol) sudah menjadi ancaman serius. Bahkan menjadi penyebab kehancuran ekonomi keluarga dan nasional, peningkatan kriminalitas, dan krisis mental, terutama pada generasi muda.

“Tentu ini berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga dan nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judol dapat mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ditangani secara masif,” ujar Almira Nabila Fauzi, Jum’at (19/2/2026).

Hingga Februari 2026, dampak judi online di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, menyentuh berbagai lapisan sosial dan ekonomi secara ekstrem.

Senator dari Provinsi Lampung ini mengatakan pemberantasan judol menjadi salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Keseriusan pemerintahan Prabowo Subianto memberantas judol karena sekira 70% dari transaksi judol mengalir ke luar negeri, yang secara langsung menggerus pertumbuhan ekonomi nasional karena efek berganda di dalam negeri menjadi nol.

Pemerintah juga tegas memberantas judol yang dinilai sebagai penyakit masyarakat yang sudah akut. Maka Pemerintah secara tegas mengambil kebijakan untuk memutus bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Bantuan yang dihentikan mencakup berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPJS PBI.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk sanksi dan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyusul temuan PPATK mengenai ratusan ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk taruhan,” sebut Almira.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah dan terus mencoret ratusan ribu penerima bansos yang terdeteksi bermain judi online. Hingga semester II 2025, dilaporkan lebih dari 200 ribu penerima telah dihentikan bantuannya dari total temuan awal 600 ribu rekening yang diperiksa.

Dana bansos yang dihentikan tersebut tidak hangus, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak, terutama yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 (miskin ekstrem).

“Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, seperti makanan dan pendidikan, beralih ke deposit judi, menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru” kata Almira Nabila Fauzi.

Ia mengingatkan, Selain faktor ekonomi, judol memicu kekerasan fisik (KDRT) dan psikis dalam keluarga karena pelaku seringkali mengalami gangguan emosi dan stres berat akibat kekalahan, dan judol kini menjadi salah satu pemicu utama perceraian di Indonesia.

Sesuai dengan Tugas dan fungsinya di Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi mengingatkan kepada para pihak yang berwewenang untuk secara tegas tanpa tebang pilih untuk menindak terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, yakni perjudian online,” tegas Almira. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *