Press "Enter" to skip to content

Nusron Wahid Dorong Yayasan Keagamaan Manfaatkan Skema SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren

Social Media Share

Menteri Nusron Wahid memberi arahan kepada organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten terkait penertiban aset pesantren melalui skema SHM atas nama yayasan.(Foto: Ist)

SERANG, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum.

Imbauan tersebut disampaikan saat pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat (20/2/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu untuk keperluan sertifikasi. Praktik tersebut berpotensi memicu konflik kepemilikan di kemudian hari, terutama ketika terjadi pergantian pengurus atau persoalan internal lembaga.

Melalui ketentuan yang berlaku saat ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Dengan demikian, pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai hukum pertanahan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan kepastian hukum yang kuat, keberlangsungan lembaga pendidikan dan sosial umat diharapkan semakin terjamin.

Pertemuan itu turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *