Press "Enter" to skip to content

Kresno Buntoro Beri Kuliah Umum Hukum Laut Internasional kepada Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-65

Social Media Share

Kresno Buntoro menyampaikan pemaparan mendalam mengenai dinamika hukum laut internasional dan implikasinya bagi kebijakan maritim Indonesia.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo diwakili Dosen SBS Lingkungan Strategis (Lingstra) Koordos Seskoal Kolonel Laut (E) Rudy Sokabla, S.T., M.Tr.Opsla. menerima kedatangan Kresno Buntoro dalam rangka memberikan kuliah umum tentang Hukum Laut Internasional kepada Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) Seskoal Angkatan ke-65 TA 2026. Kegiatan berlangsung di kelas A Gedung R.E. Martadinata Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Dalam sambutan tertulis Danseskoal yang dibacakan Dosen Lingstra Koordos Seskoal, disampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber. “Selamat datang dan terima kasih atas kesediaan Bapak Laksamana Muda TNI (Purn) Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. yang telah berkenan memenuhi undangan untuk memberikan kuliah umum kepada Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 TA 2026 dengan materi tentang Hukum Laut Internasional. Pengetahuan Hukum Laut Internasional penting bagi Pasis Dikreg Seskoal karena mengatur hak dan kewajiban negara di laut. Pengetahuan ini membantu Pasis Dikreg Seskoal memahami peran TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia,” demikian sambutan tersebut.

Dalam paparannya, Kresno Buntoro mengulas perkembangan hukum laut internasional, termasuk sasaran dan substansi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perkembangan hukum laut di Indonesia, serta ketentuan Hukum Netralitas yang diatur dalam San Remo Manual on Naval Warfare. Dijelaskan, hukum netralitas mengatur kewajiban negara netral dalam konflik bersenjata, termasuk hak dan kewajiban dalam menjaga kenetralan.

Adapun UNCLOS merupakan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur hukum laut internasional, mencakup laut teritorial sejauh 12 mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut, landas kontinen, serta hak navigasi dan perlindungan lingkungan laut. Materi tersebut dinilai relevan dalam memperkuat pemahaman strategis para Pasis Dikreg Seskoal terhadap dinamika hukum laut global dan implementasinya bagi kepentingan nasional. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *