Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Komisi DPR yang membidangi permasalahan hukum tersebut mendorong penegak hukum mempertimbangkan kondisi batin dan motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut dalam proses penegakan hukum terhadap ED, yang menghabisi nyawa F di Pariaman Sumatera Barat. ED merupakan ayah dari seorang gadis berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh F. (Foto: narasipos.com)
JAKARTA, NP- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penegakan hukum terhadap ED, ayah yang menghabisi nyawa F di Pariaman Sumatera Barat harus mempertimbangkan kondisi batin dan motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Ia menolak penerapan hukuman mati terhadap ED, sebaliknya merasa berempati kepada ED karena anaknya mengalami hal tragis tersebut.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Ia menyatakan tindakan menghilangkan nyawa tetap tidak dapat dibenarkan, namun proses hukum wajib menelaah konteks psikologis yang dialami ED.
“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujarnya.
Merujuk ketentuan KUHP baru, Habiburokhman mengatakan jika dalam proses hukum ditemukan bahwa ED terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, pelaku dapat tidak dipidana.
“Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru Pak ED tidak dipidana,” terangnya.
Untuk diketahui, saat ini proses hukum atas kasus hukum ED masih bergulir. Polres Pariaman menangkap ED atas dugaan pembunuhan terhadap F.
ED merupakan ayah dari seorang gadis berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh F. Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Namun, sehari setelah laporan dibuat, F ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi psikologis ED saat kejadian.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana,” tegas Habiburokhman.(har)







Be First to Comment