Press "Enter" to skip to content

Disetujui Komisi III DPR Jadi Hakim MK, Adies Kadir Siap Tanggalkan Jabatan Wakil Ketua DPR RI

Social Media Share

Adies Kadir, calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih. Adies Kadir yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar akan menggantikan hakim MK Arief Hidayat. Ia berjanji akan menjaga kepercayaan dari teman temannya di Komisi III DPR RI yang telah menyetujui pencalonannya sebagai hakim MK dan akan menjaga konstitusi   dengan baik. (Foto: DPR RI)

JAKARTA, NP- Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI. Adies yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar akan menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun dari jabatannya dari Mahkamah Konstitusi pada Februari 2026.

Keputusan Komisi III DPR itu disahkan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sebelum ditetapkan Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) xalon hakim konstitusi secara singkat di Komisi III DPR.

Adies menyampaikan akan menjaga kepercayaan DPR sebagai hakim konstitusi.

“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman (Komisi III DPR) dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar Adies usai ditetapkan dalam rapat Komisi III DPR RI.

Ia mengaku sedih meninggalkan DPR RI, khusunya Komisi III DPR RI karena menganggap seperti rumah kedua. Adies mengaku sudah sejak 2014 menjadi anggota DPR RI dan tidak pernah pindah komisi.

“Karena apa? Situasi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan kekerabatan tidak ada saling sikut tidak ada saling iri dengki semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, susah juga ditanggung bersama,” sambungnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI menyetujui pencalonan Adies Kadir sebagai hakim di Mahkamah Konstotusi (MK).

“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ujar Habiburokhman saat pengambilan keputusan.

“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” imbuh Habiburokhman.

Untuk diketahui, Adies Kadir pernah dinonaktifkan Partai Golkar menyusul omongannya soal tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta dan tunjangan beras Rp 12 juta per bulan. Pernyataan tersebut ikut menyulut aksi massa pada akhir Agustus 2025 lalu.

Partai Golkar menonaktifkan Adies sejak 1 September 2025. Tak kurang dari 3 bulan, Adies sudah dipulihkan dan kembali menjabat Wakil Ketua DPR RI.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *