Press "Enter" to skip to content

Kasus Gagal Bayar DSI, Komisi XI DPR RI Nilai Pengaruhi Kepercayaan Publik

Social Media Share

Financial Tehcnology (fintech), inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi digital. Namun kasus gagal bayar platform Dana Syariah Indonesia (DSI) dikhawatirkan dapat mempengaruhi kepercayaan publik di industri Fintech. (Foto: narasipos.com/canva)

JAKARTA, NP- Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter dan Sektor Jasa Keuangan menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus ini dinilai membawa implikasi penting terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, platform DSI merupakan Financial Tehcnology (fintech) berbasis Syariah di Indonesia yang tidak hanya tunduk pada ketentuan regulasi keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), dan perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.

Sebagai lembaga keuangan non-bank berbasis teknologi digital, ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, maka persoalan yang muncul bukan semata risiko bisnis, melainkan potensi penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh.

Anis mendorong Dana Syariah Indonesia yang dinyatakan gagal bayar harus menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah nyata, antara lain dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.

Ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan terhadap industri fintech syariah secara luas.

Di sisi lain, sambung Anis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

Pengawasan yang konsisten dan penegakan tata kelola yang baik diperlukan agar ekosistem keuangan syariah tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” ucap politisi dari Partai Keadilan Swjahtera (PKS) ini.

Perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah.

Anis berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *