Press "Enter" to skip to content

Puncak Kedatangan Nataru, Lebih dari 13 Ribu Penumpang Tiba di Daop 7 Madiun

Social Media Share

Suasana penumpang di salah satu stasiun wilayah Daop 7 Madiun saat masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.(Foto: Ist)

MADIUN, NP – Memasuki masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), volume pelanggan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data pantauan sejak awal masa angkutan Nataru pada 18 Desember hingga 26 Desember 2025, puncak kedatangan penumpang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Pada hari tersebut, tercatat sebanyak 13.015 penumpang turun di berbagai stasiun wilayah Daop 7 Madiun.

Secara kumulatif selama periode 18–26 Desember 2025, jumlah penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun mencapai 81.111 orang. Sementara itu, total penumpang datang atau kedatangan tercatat sebanyak 91.545 orang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa meskipun terjadi lonjakan volume penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap berkomitmen menjaga kelancaran operasional, keselamatan, serta kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.

“Momentum Nataru ini menjadi komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan semakin melayani. Puncak kedatangan sejauh ini terjadi pada malam Natal, dengan lebih dari 13 ribu pelanggan tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Aturan Bagasi Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama

Sejalan dengan semangat Semakin Melayani, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan selama perjalanan guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berat maksimal 20 kilogram per penumpang
  • Volume maksimal tidak lebih dari 100 dm³ (sekitar 70 x 48 x 30 cm)
  • Jumlah maksimal empat koli (item bagasi)

Barang bawaan yang sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan.

“Kami mengimbau pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan lebih aman, nyaman, dan tertib,” tambah Tohari.

KAI juga mengingatkan pentingnya penempatan barang bawaan di rak bagasi secara benar dan stabil, serta tidak melebihi kapasitas yang tersedia. Hal ini untuk mencegah risiko barang jatuh yang dapat membahayakan penumpang lain.

Petugas KAI di atas kereta akan terus melakukan pengawasan dan siap membantu pelanggan apabila diperlukan, sebagai bagian dari komitmen KAI dalam memberikan pelayanan terbaik selama masa Angkutan Nataru.

Barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Kereta

Pelanggan diingatkan untuk tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam kereta api, antara lain:

  • Binatang peliharaan
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Narkotika dan zat adiktif lainnya
  • Barang yang mudah terbakar atau meledak
  • Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain

KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing penumpang.

Sisa Ketersediaan Tempat Duduk

Bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan, hingga saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk. Sisa ketersediaan tersebut tersebar pada sejumlah rangkaian kereta api, antara lain:

  • KA Madiun Jaya kelas eksekutif
  • KA Singasari kelas eksekutif
  • KA Bangunkarta kelas eksekutif
  • KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi
  • KA Brantas Tambahan kelas eksekutif

“Mengingat ketersediaan tempat duduk yang semakin terbatas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya. KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan semakin melayani kebutuhan perjalanan masyarakat,” tutup Tohari. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *