Kemenag membuka kembali layanan pendaftaran keberadaan pesantren mulai 1 Januari 2026, setelah moratorium sejak 27 Oktober 2025.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren akan kembali dibuka setelah diberlakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut dijadwalkan dibuka kembali mulai 1 Januari 2026.
Moratorium pengajuan tanda daftar keberadaan pesantren diberlakukan menyusul adanya berbagai masukan dari masyarakat, khususnya pasca-insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.
Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren melalui aplikasi SITREN, terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025), dalam keterangan tertulis.
Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode setiap tahun, yaitu:
- Periode pertama: 1 Januari–28 Februari
- Periode kedua: 1 Mei–30 Juni
- Periode ketiga: 1 September–31 Oktober
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.
Persyaratan Pendaftaran Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren hanya dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki paling sedikit 15 santri mukim;
- Sekurang-kurangnya menyelenggarakan fungsi pendidikan;
- Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had), meliputi keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin;
- Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had);
- Berkomitmen terhadap visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
- Berkomitmen membangun moral dan karakter santri melalui keteladanan, peningkatan kecerdasan dan kompetensi, serta perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai usia;
- Memiliki legalitas dan perlindungan hukum bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Selain itu, pesantren wajib memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, yang dibuktikan dengan PBG dan SLF (asli atau salinan hasil pindai dalam format PDF), dengan kriteria:
a. Masjid atau musala yang kapasitasnya sesuai jumlah santri;
b. Asrama dengan kapasitas ruang yang memadai;
c. Ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik;
d. Fasilitas dapur dan MCK yang bersih dan sehat.
Pesantren juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan komitmen penerapan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk hasil pindai PDF. (red)







Be First to Comment