Petugas KAI Daop 1 Jakarta bekerja memperbaiki perlintasan sebidang di Jalan Ahmad Yani, Karawang. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus memperkuat aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Kamis (13/11/2025), KAI Daop 1 Jakarta merampungkan pengerasan jalan atau pengaspalan di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Karawang, tepatnya di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek – Cibungur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perbaikan geometri jalur yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pengerasan jalan menjadi bagian dari program pemeliharaan berkala untuk menjaga keandalan jalur dan keselamatan operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, pengaspalan dilakukan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta perjalanan kereta api.
“Setelah perbaikan geometri jalur, kami lanjutkan dengan pengerasan jalan agar permukaan perlintasan lebih baik dan nyaman dilalui kendaraan,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulis.
Selama proses pekerjaan, akses Jalan Ahmad Yani tetap dapat digunakan. Petugas KAI bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan Karawang melakukan pengaturan lalu lintas untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Pekerjaan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta memprogramkan 141 titik perbaikan geometri di perlintasan sebidang. Hingga awal November, 110 titik telah diselesaikan.
Agenda Pemeliharaan November 2025:
- JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
- JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
- JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang.
Sebagai dasar hukum, disebutkan:
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 114, yang menegaskan pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan memberi hak utama kepada kereta api.
“Mari kita patuhi aturan lalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan. (red)







Be First to Comment