Menteri Nusron Jelaskan Sengketa Tanah Tanjung Bunga kepada Media.(Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang telah berlangsung puluhan tahun. Sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang terafiliasi Lippo Group, serta individu Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron Wahid dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
Selain itu, sengketa juga terkait gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Dalam putusan tersebut, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Menteri Nusron menegaskan, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku bagi pihak lain di lokasi yang sama. “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.
Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” imbuhnya.
Kasus ini menurut Menteri Nusron menjadi momentum untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah sertipikat ganda (double certificate) dan tumpang tindih (overlapping) di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” ujarnya.
Nusron menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral. “Kami tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron. (red)







Be First to Comment