Press "Enter" to skip to content

Sidang MKD: Adies dan Uya Kuya Tidak Terbukti, Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktif

Social Media Share

Lima Anggota DPR RI periode 2024-2029 nonaktif dari kanan ke kiri, Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach (Fraksi Partai NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN). (Foto: ist)

JAKARTA, NP- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan putusan terhadap lima anggota DPR RI yang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Lima anggota DPR yang menjalani sidang etik adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

Kelimanya mendapatkan vonis yang berbeda. MKD menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar etik. Namun, Adies yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI diminta MKD untuk berhati-hati menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

“Memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang MKD awalnya dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” imbuh Adang.

Dengan keputusan tersebut, maka terhitung hari ini maka Adies Kadir dan Uya Kuya sudah dapat aktif kembali menjalani kegiatan-kegiatan kedewanan.

Sedangkan 3 lainnya, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo melanggar etik.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR,” lanjut Adang membacakan putusan.

“Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR,” sambungnya.

Tak Dapat Hak Keuangan

Dalam penjelasannya, MKD menyatakan vonis berupa sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio karena ketiganya terbukti melanggar etik atas pernyataan dan tindakan yang memicu aksi massa beberapa waktu lalu. Masing-masing dari mereka mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.

MKD memberikan sanksi kepada Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan berlaku sejak putusan dibacakan. Namun, penonaktifan Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” sambung Adang Daradjatun.

Selanjutnya, Nafa Urbach diberikan sanksi dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama 3 bulan. MKD juga meminta Nafa untuk berhati-hati menyampaikan pendapat kepada publik.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” ujar Adang.

Selanjutnya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diberi sanksi dinonaktifkan selama 4 bulan.

“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang.

MKD menyatakan selama dinonaktifkan, anggota DPR ini tidak mendapatkan hak keuangan sama sekali.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *