Suasana pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Labobar di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon oleh personel Kodaeral IX bersama instansi terkait, yang berhasil menggagalkan penyelundupan dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa, Sabtu (9/5/2026). (Ist)
AMBON, NP – Personel TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Kodaeral IX bersama instansi terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (9/5/2026).
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan persnya, Minggu (10/5/2026), menyampaikan bahwa penggagalan tersebut terjadi saat personel pengamanan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Labobar rute Ambon–Bau-Bau menggunakan mesin X-Ray.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satwa dilindungi dan tanduk rusa yang dikemas di dalam kardus milik salah satu penumpang kapal,” demikian keterangan Dispenal.
Dispenal menjelaskan, kegiatan pengamanan dilakukan oleh personel Kodaeral IX yang tergabung dalam pengamanan Pelni di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon. Pemeriksaan dilaksanakan secara ketat mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi penumpang dan barang guna mencegah pelanggaran hukum maupun penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Burung Nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa dilindungi sekaligus endemik Provinsi Maluku sehingga nilai kerugiannya tidak dapat ditaksir dengan nominal uang.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan satwa dilindungi tersebut menjadi bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta mendukung pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Langkah itu juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar prajurit TNI AL senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing. (red)







Be First to Comment