Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang Bernilai Triliunan Rupiah di Batam

Social Media Share

Prajurit TNI AL mengamankan kapal beserta muatan yang diduga berisi mineral strategis untuk diekspor secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan operasi pengamanan wilayah laut Indonesia. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau. Muatan tersebut diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan kapal diketahui mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif lainnya yang memerlukan penanganan khusus.

Berdasarkan Siaran Pers Dinas Penerangan Angkatan Laut, Rabu (10/6/2026), tindakan unsur TNI AL dalam mendeteksi, menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal beserta muatannya dilakukan dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Kewenangan tersebut mencakup wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian, serta kewenangan kapal perang sebagai instrumen negara dalam patroli dan penegakan hukum di laut.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi.

TNI AL menduga muatan tersebut termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Namun, detail kandungan barang serta status pidananya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, verifikasi dokumen kepabeanan, dan proses penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Selain dugaan pelanggaran ekspor, kapal penarik (tugboat) yang digunakan juga diduga melakukan pelanggaran ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Aksi penggagalan penyelundupan tersebut bermula pada 16 Mei 2026 saat KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah perbatasan perairan strategis Batam. Dalam operasi tersebut, prajurit TNI AL mendeteksi pergerakan TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan kontainer yang diduga berisi barang yang termasuk kategori larangan ekspor dan akan dikirim ke luar negeri secara melawan hukum. Selanjutnya kapal beserta muatannya diamankan untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud kesiapsiagaan prajurit di lapangan, ketajaman fungsi intelijen, serta sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga keamanan laut nasional. TNI AL juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia, terutama di kawasan perbatasan, dari berbagai bentuk penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, dan aktivitas lain yang dapat mengancam kepentingan nasional. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *