Ketua PN Cianjur Rudita Setya Hermawan menyampaikan pandangan terkait implementasi persidangan elektronik di hadapan jajaran penegak hukum dan pemangku kepentingan.(Foto: Ist)
CIANJUR, NP — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memperkuat langkah transformasi digital di sektor peradilan melalui Sosialisasi Persidangan Elektronik, Senin (20/7/2026). Program ini menjadi tindak lanjut kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan proses hukum berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
Ketua PN Cianjur Rudita Setya Hermawan menegaskan, persidangan elektronik bukan sekadar penerapan teknologi, melainkan bagian dari reformasi layanan peradilan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Menurut Rudita, keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada kesiapan dan sinergi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum. “Keberhasilan implementasi persidangan elektronik memerlukan sinergi yang kuat antara pengadilan, kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia menyampaikan, penerapan sidang elektronik merupakan bagian dari upaya menghadirkan peradilan yang modern dengan tetap berpegang pada prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan sistem tersebut, proses administrasi dan persidangan diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Sosialisasi yang digelar di ruang sidang Cakra PN Cianjur tersebut diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, Posbakum Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, Wakil Ketua PN Cianjur, para hakim, serta aparatur PN Cianjur.
Hakim PN Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama antarinstansi telah mengatur secara rinci mekanisme sidang elektronik, pola koordinasi, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pembagian tanggung jawab masing-masing pihak.
“Peran dari masing-masing instansi (stakeholder) sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik. Harus segera ditunjuk pejabat penghubung yang berkompeten untuk bisa melakukan koordinasi ketika terjadi kendala teknis di lapangan,” kata Bonar.
Bonar menilai, keberadaan pejabat penghubung antarinstansi menjadi kunci untuk mempercepat penyelesaian persoalan teknis yang berpotensi menghambat jalannya persidangan elektronik.
Melalui kegiatan tersebut, PN Cianjur mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar implementasi sidang elektronik dapat berjalan konsisten, profesional, dan mampu memperkuat kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (red)







Be First to Comment