Press "Enter" to skip to content

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hukuman Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Social Media Share

JAKARTA, NP- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) kepada Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Vonis hakim jauh lebih rendah di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut ajunda Ferdy Sambo itu dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E dinilai mendapat keuntungan setelah ditetapkan sebagai justice collaborator terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuh Hakim Wahyu.

Pengunjung sidang yang menyaksikan ruang sidang maupun menyaksikan melalui layar televisi yang disediakan PN Jaksel di luar sidang berteriak histeris dengan putusan hakim tersebut.

Sorak sorai menggema di ruang sidang dan juga di luar sidang seolah menyambut baik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih rendah di bawah tuntutan jaksa.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Pembacaan vonis yang dibacakan secara bergantian juga menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Anggota Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan vonis terhadap Bharada E.

“Hal-hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga akhirnya, korban Joshua meninggal dunia,” kata Hakim Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim mengungkapkan beberapa alasan. Pertama, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator).

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Hal lain yang meringankan putusan Bharada E adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum dihukum dan terdakwa masih muda yang diharapkan mampu memperbaiki perilakunya.

“Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” ucap Alimin Ribut Sujono.

Selain itu, penerimaan keluarga korban Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E juga menjadi pertimbangan yang meringankan putusan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar hakim Alimin Ribut Sujono.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *