Press "Enter" to skip to content

KY dan PERADI Purwokerto Perkuat Sinergi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Social Media Share

Foto bersama Anggota KY Abhan dan jajaran DPC PERADI Purwokerto setelah kegiatan diskusi tentang penguatan sinergi dan integritas dalam penegakan hukum, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Ist)

PURWOKERTO, NP – Komisi Yudisial (KY) dan DPC PERADI Purwokerto, Jawa Tengah, memperkuat sinergi dalam upaya menjaga integritas penegakan hukum. Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui diskusi bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” yang dihadiri Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan, Sabtu (19/9/2026).

Upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, termasuk advokat. Sinergi antara KY dan advokat dinilai penting untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang berintegritas.

“Forum ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujar Abhan dalam keterangan pers, Minggu (20/9/2026).

Abhan menjelaskan, penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari tugas di lingkungan peradilan. Menurut dia, proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang yang melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum dan advokat.

“Saya kira penegakan hukum itu tidak hanya menjadi bagian dari tugas di peradilan saja, tetapi proses itu kan panjang,” kata Abhan.

Dalam konteks tersebut, Abhan menyebut advokat memiliki posisi penting dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas. KY memandang advokat sebagai salah satu stakeholder yang dapat berperan dalam memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses peradilan.

“Advokat merupakan mitra strategis KY dalam memperkuat pengawasan dan menjaga integritas dalam penegakan hukum,” ujar Abhan.

Ia juga menekankan pentingnya etika dalam menjalankan profesi hukum. Menurut Abhan, etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar aturan hukum karena berkaitan dengan kepantasan dalam menjalankan profesi.

“Etika itu bicara pantas atau tidak, lebih luas. Jadi kalau etika itu samudera, maka hukum itu hanya perahunya saja,” tuturnya.

Abhan menambahkan, keberadaan advokat merupakan bagian penting dalam ekosistem peradilan. Menurut dia, baik buruknya proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pengawasan, tetapi juga dipengaruhi peran para stakeholder, termasuk advokat.

“Kami memandang bahwa advokat menjadi bagian stakeholder yang penting bagi KY, karena baik buruknya di peradilan itu juga selain karena pengawasan yang efektif, tetapi ada peran-peran dari para advokat juga,” pungkas Abhan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *