Press "Enter" to skip to content

PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan

Social Media Share

Ilustrasi – Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta. (Foto:Ist)

JAKARTA, NP – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Jacklyn Manuputty menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan merupakan langkah penting dan strategis dalam melindungi kehidupan, lingkungan hidup, serta martabat manusia.

“Keputusan ini harus dipandang sebagai keberpihakan negara terhadap keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup bersama,” ujar Pdt. Jacklyn Manuputty dalam keterangan pers, Jumat (23/1/2026).

Presiden Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo juga mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, pencabutan izin mencakup kawasan seluas 110.275 hektare, yang terdiri atas PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare), PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare), dan PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare).

Di Sumatera Barat, pencabutan izin meliputi kawasan seluas 191.038 hektare, antara lain PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare), PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), dan PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare).

Sementara di Sumatera Utara, pencabutan izin mencakup kawasan seluas 709.678 hektare, termasuk PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare), PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare), PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare), PT Toba Pulp Lestari Tbk (167.912 hektare), serta sejumlah perusahaan lainnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, PGI menyampaikan sikap resmi sebagai berikut.
Pertama, PGI mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo atas langkah tegas mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan yang terbukti atau terindikasi merusak kawasan hutan Indonesia. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pemulihan ekosistem nasional dan perlindungan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan.

Kedua, PGI berharap audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi penanda kuat kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan.

Ketiga, PGI menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan. Pemerintah diharapkan menyiapkan tunjangan serta skema transisi yang layak agar para pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara bermartabat.

Keempat, PGI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga ekumenis dan lintas iman, kelompok masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang terus berjuang bersama masyarakat dalam mewujudkan keadilan ekologis.

Kelima, PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, serta saling menolong dalam menanggung beban penderitaan mereka.

Keenam, PGI mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk terus mengedukasi umat mengenai panggilan iman dalam menjaga ciptaan serta mendukung gerakan masyarakat sipil dalam advokasi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.

PGI berharap keputusan pemerintah ini menjadi bagian dari panggilan pertobatan ekologis bangsa Indonesia dalam menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan. PGI menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Kami percaya bahwa Allah menciptakan bumi untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak,” demikian Pdt. Jacklyn Manuputty mengutip Yesaya 45:18. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *