Menteri Nusron Wahid saat mengikuti Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026). Rapat membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah terdampak lainnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Menteri Nusron dalam siaran pers, Senin (19/1/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, tanah terdampak bencana terbagi menjadi dua kategori: tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor. Penanganannya dilakukan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, hak mereka tetap diakui. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, tanah-tanah yang belum terdaftar menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan penyadaran masyarakat melalui pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan. “Kita tentu berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga tempat itu bisa dilakukan, termasuk dukungan Kementerian ATR/BPN untuk kementerian/lembaga lain yang saat ini membantu pemulihan di lapangan, dapat berjalan dengan baik ke depan,” katanya.
Raker dan RDP ini turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. Turut mendampingi Menteri Nusron, pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (red)







Be First to Comment