Menteri Sofyan A. Djalil.(Foto:ist)
JAKARTA, NP – Selama lima belas tahun, PT Indonesia Power bersengketa batas dengan PT Belaputera Intiland, PT Bela Parahiyangan Investindo serta PT Dutaraya Investindo. Namun, per tanggal 3 September 2020, pihak yang bersengketa tersebut memutuskan melakukan perdamaian didasari dengan kepedulian pada lingkungan dan keinginan untuk mengelola Waduk Saguling menjadi lebih baik. Perdamaian ini diapresiasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil.
“Ini merupakan bukti apabila kita serius, masalah bisa selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dan mewujudkan perdamaian pada hari ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN usai menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian antara PT Indonesia Power dengan PT Belaputera Intiland, PT Dutaraya Investindo dan PT Bela Parahiyangan Investindo, melalui video conference .
Perdamaian yang sudah terjalin diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengelola Waduk Saguling. Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa pemerintah saat ini sedang menggagas program “Citarum Harum”. “Program Citarum Harum terus dipantau oleh Presiden. Saya minta agar Waduk Saguling ini tidak menjadi comberan raksasa. Lakukan waste treatment dan waste management,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Model penyelesaian sengketa dapat melalui pengadilan tetapi juga dapat di luar pengadilan. “Sengketa seperti ini akan membutuhkan proses panjang jika dibawa ke pengadilan. Namun, dengan adanya itikad baik dari para pihak, maka akhirnya tercipta perdamaian,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto.
Direktur PT Belaputera Intiland, Albertus Pratomo mengatakan bahwa penyelesaian sengketa batas ini tidak lepas dari terobosan Menteri ATR/Kepala BPN, yang menyarankan agar dilakukan penataan batas. “Saya sampaikan apresiasi kepada Pak Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran Kementerian ATR/BPN yang sudah banyak membantu mewujudkan perdamaian antara kami dengan PT Indonesia Power,” kata Albertus Pratomo.
Senada dengan Direktur PT Belaputera Intiland, Direktur PT Indonesia Power, M. Ahsin berkomitmen untuk melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk PT Belaputera Intiland untuk bersama-sama mengelola Waduk Saguling. “Kita perlu menjaga dan merawat Waduk Saguling bersama-sama,” ujar M. Ahsin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya mengatakan bahwa proses pengukuran batas bidang tanah dimulai dari tanggal 6 sampai 23 Juli 2020, yang dilakukan oleh Tim dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat bersama dengan Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. “Berdasarkan pengukuran dilakukan pelepasan hak atas tanah negara. Untuk HGB sebanyak 75 bidang seluas 124.832 meter persegi untuk Surat Pelepasan Hak (SPH) sebanyak 34 bidang dengan luas 14.169 meter persegi,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.
Penandatanganan Perjanjian Perdamaian dilaksanakan di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, yang dihadiri pula oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, R. Adi Darmawan; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik, Hary Sudwijanto; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Embun Sari, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. (rls).
Be First to Comment