Masyarakat adat Desa Tandula Jangga mengikuti proses pendaftaran tanah ulayat.(Ist)
SUMBA TIMUR, NP – Sebanyak 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertipikasi ini dilakukan sebagai langkah menjaga hak masyarakat adat atas tanah warisan leluhur mereka.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat penting untuk melindungi hak masyarakat hukum adat dan memastikan tanah tidak diklaim oleh pihak luar.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang dan tetap menjadi identitas budaya,” kata Rezka dalam keterangan resminya, Senin, (29/9/2025).
Hal itu disampailan dia pada kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang digelar di delapan provinsi pada 2025, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Rezka menambahkan bahwa pendaftaran tanah adat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bukti perlindungan negara terhadap eksistensi masyarakat adat. Sertipikat tanah ulayat dianggap sebagai pengikat hukum adat dan nasional agar dapat berjalan beriringan.
“Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” ujar Rezka.
Masyarakat Desa Tandula Jangga yang dikenal masih memegang teguh adat istiadat, seperti rumah adat Uma Mbatangu dan budaya berkuda, menyambut baik program ini sebagai upaya menjaga warisan leluhur dari generasi ke generasi.(red)







Be First to Comment