Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Rangkasbitung–Jambu Baru

Social Media Share

Petugas Tertibkan Bangunan Liar yang Menyalahi Aturan.(Ist)

JAKARTA, NP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di bawah jembatan atau bangunan hikmat (BH) 304 Km 80+361 dan sepanjang jalur kereta api (right of way/ROW) antara Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Jambu Baru, Kamis (11/9/2025).

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 15 bangunan dibongkar. Bangunan terdiri dari empat unit permanen dan sebelas semi permanen dengan total luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan

Penertiban melibatkan 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain Asisten Daerah I Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, serta jajaran Muspika dari Kecamatan dan Kelurahan Cijoro Lebak.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan dari aparat gabungan, meliputi unsur Polri, TNI (Koramil dan BKO Marinir), Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan elemen kewilayahan lainnya.

Prioritaskan Keselamatan dan Lindungi Aset Negara

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga aset negara dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan bangunan di ROW tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan operasional kereta api,” ujar Ixfan dalam keterangan resminya, Kamis.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA

Selain menjaga keselamatan, langkah ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya pada poin Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan serta Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.

Dengan penertiban tersebut, jalur kereta api diharapkan kembali aman dan optimal dalam mendukung kelancaran operasional perjalanan KA serta mengurangi potensi gangguan dan kecelakaan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan maupun melakukan aktivitas di area jalur rel demi menjaga keselamatan bersama.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *