Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat Tertibkan 37 Bangunan Liar di Jalur KA Kampungbandan–Angke

Social Media Share

Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan liar di sepanjang jalur rel Stasiun Kampungbandan–Angke, Kamis (16/10).(Ist)

JAKARTA, NP — Dalam upaya mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bebas dari aktivitas ilegal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Kampung Royal, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kamis (16/10).

Penertiban dilakukan di sepanjang jalur rel antara Stasiun Kampungbandan dan Stasiun Angke, tepatnya pada kilometer 1+940 hingga 2+150. Sebanyak 37 bangunan semi permanen dengan total luas sekitar 630 meter persegi dibongkar dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 1 Jakarta dalam mendukung program Pemkot Jakarta Barat untuk menciptakan kawasan yang bersih dari aktivitas ilegal. Proses penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan humanis agar penghuni dapat mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar di jalur kereta tidak hanya mengancam keselamatan operasional KA, tetapi juga merusak tatanan ruang kota dan menciptakan potensi konflik lahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran manajemen KAI Daop 1 Jakarta seperti Manager Aset Arif, Deputy Pengamanan Operasional Panji, serta Deputy Pengamanan Objek Vital Yamin. Dari unsur pemerintah daerah, hadir pula Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto, Camat Tambora Holi Susanto, dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami.

Sedikitnya 500 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PPSU, Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas SDA, PLN, Damkar, hingga instansi teknis lainnya.

Sebelum dimulainya pembongkaran, dilakukan apel kesiapan, safety briefing, serta doa bersama yang dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Barat. Para petugas diinstruksikan untuk menjunjung tinggi aspek keselamatan dan menjalankan tugas dengan tertib serta profesional.

Pembersihan area dilakukan menggunakan alat berat seperti eskavator, sementara puing-puing bangunan langsung diangkut menggunakan dump truck guna memastikan kawasan tetap bersih pascapenertiban.

Kepala Satpol PP Agus Irwanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari PT KAI terkait aktivitas ilegal yang terjadi di lahan milik perusahaan BUMN tersebut.

“Sudah ada surat permohonan dari PT KAI mengenai keberadaan bangunan liar dan aktivitas tidak resmi di lokasi yang masuk wilayah Kelurahan Pejagalan, berbatasan dengan Penjaringan,” jelas Agus.

Ia menyebutkan bahwa sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya telah memberikan sejumlah imbauan dan surat peringatan kepada warga. Bahkan, beberapa bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh penghuninya dua hari sebelum pelaksanaan penertiban.

Lebih lanjut, Ixfan menuturkan bahwa sinergi antara KAI dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan kawasan perkotaan, khususnya di sekitar jalur transportasi publik vital seperti rel kereta api.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi dalam menciptakan kota yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Kami berkomitmen menjaga ruang publik dari penyalahgunaan demi kepentingan bersama,” pungkas Ixfan.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *