Press "Enter" to skip to content

Jiangsu High People’s Court dan Komjak Bahas Penguatan Integritas Peradilan

Social Media Share

Pertemuan antara Komjak dan delegasi Jiangsu High People’s Court berlangsung sekitar satu setengah jam, dipimpin Komisioner Komjak Dahlena bersama Kepala Sekretariat Antoni Setiawan. Delegasi Jiangsu diwakili Wakil Ketua Sun Zhe. (Foto: Liu)

JAKARTA, NP – Ketua Delegasi Jiangsu High People’s Court, Sun Zhe, menilai pertemuan dan diskusi dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) sangat relevan karena memiliki visi dan misi yang hampir sama serta tujuan yang saling berkaitan dalam menjaga integritas peradilan.

Menurut Sun Zhe, meskipun delegasi berasal dari latar belakang lembaga kehakiman, penegakan integritas, harkat, dan martabat peradilan tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi yang baik antara kejaksaan dan kekuasaan kehakiman.

“Kejaksaan merupakan salah satu bagian dari praktik peradilan. Upaya penegakan hukum dapat dilakukan melalui kolaborasi antara kejaksaan dan otoritas kehakiman,” kata Sun Zhe saat pertemuan dengan Komjak di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut dipimpin oleh Komisioner Komjak Dahlena bersama Kepala Sekretariat Komjak Antoni Setiawan. Dalam paparannya, Dahlena menjelaskan secara singkat sejarah pembentukan Komjak beserta visi dan misinya.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, dipimpin Komisioner Dahlena dan Kepala Sekretariat Antoni Setiawan, dihadiri Wakil Ketua Sun Zhe dari Jiangsu. (Foto: Liu)

“Tugas Komjak adalah meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Kedudukan kami sebagai lembaga nonstruktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Dahlena.

Ia menambahkan, salah satu tugas utama Komjak adalah melakukan pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan.

“Kami juga berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas pemeriksaan internal kejaksaan,” kata Dahlena yang juga menjabat Sekretaris Komjak.

Mendengar penjelasan tersebut, salah satu anggota delegasi menyampaikan ketertarikannya untuk mengetahui perbedaan dan persamaan peran Komjak dengan Komisi Yudisial (KY). Sebelumnya, delegasi Jiangsu High People’s Court telah menggelar pertemuan dengan KY di Jakarta.

“Dalam diskusi kami dengan KY kemarin (17/12), dijelaskan bahwa KY mengawasi hakim dan dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kami ingin mengetahui apakah Komjak juga independen, bertanggung jawab kepada Presiden, serta dapat mengusulkan pengangkatan jaksa,” kata salah satu anggota delegasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dahlena menegaskan bahwa Komjak tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi atau menentukan calon jaksa.

“Dari struktur kelembagaan, Komjak berada di bawah eksekutif, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas kami melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku jaksa serta institusi kejaksaan, termasuk penilaian terhadap organisasi, tata kerja, dan sarana prasarana,” tegasnya.

(Kiri–kanan) Cindy (penerjemah), Sun Zhe (Wakil Ketua Jiangsu High People’s Court), Dahlena (Komisioner Komjak), Antoni Setiawan (Kepala Sekretariat Komjak). (Foto: Liu)

Menurut Dahlena, Komjak juga dapat melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas pemeriksaan internal kejaksaan, bahkan mengambil alih pemeriksaan apabila diperlukan. Selain itu, Komjak berwenang mengusulkan pembentukan majelis kode etik serta melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melanggar kode perilaku.

Selanjutnya, Sun Zhe memaparkan secara singkat sistem peradilan di Tiongkok, termasuk tugas dan kewenangan otoritas kehakiman dan kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa kejaksaan di China merupakan lembaga independen yang posisinya setara dengan pengadilan.

“Sistem di Tiongkok terdiri dari lembaga legislatif dengan fungsinya masing-masing, didukung oleh lembaga yudikatif, terutama peradilan yang mencakup kejaksaan dan pengadilan. Ibaratnya, satu suami dengan dua istri,” ujar Sun Zhe.

Ia menambahkan, lembaga peradilan di Tiongkok memiliki empat jenjang. Pertama, Mahkamah Agung. Kedua, High People’s Court di tingkat provinsi. Ketiga, pengadilan tingkat kota atau kabupaten. Keempat, otoritas kehakiman di tingkat kecamatan atau desa.

“Delegasi yang berkunjung ke KY, Komjak, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bagian dari otoritas kehakiman tingkat provinsi. Di Tiongkok terdapat 30 unit otoritas kehakiman tingkat provinsi, sekitar 300 unit di tingkat kota/kabupaten, dan sekitar 3.000 unit di tingkat paling bawah. Total keseluruhan mencapai 3.330 unit,” jelasnya.

Sun Zhe juga menyampaikan bahwa Jiangsu High People’s Court kerap menggelar pertemuan dengan Komisi Kejaksaan Jiangsu. Selain menangani perkara pidana, lembaga tersebut juga menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Proses litigasi menjadi aktivitas sehari-hari pengadilan tersebut.

“Setiap tahun sekitar tiga juta perkara diproses, dengan sekitar 20.000 perkara diajukan banding. Dalam delegasi ini terdapat empat hakim, yakni Shen Jing, Yin Fukun, Chen Liang, dan Liu Yuemei, yang sehari-hari menangani berbagai perselisihan hukum melalui proses litigasi dengan tanggung jawab besar,” kata Sun Zhe. (Liu)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *