JAKARTA, NP – Benih menjadi simbol kehidupan dan bukti kuasa Tuhan di alam semesta. Proses kehidupan di dalam benih tidak sebentar, dengan syarat dan hal-hal mengagumkan dan detil. Dalam budidaya pertanian, penyediaan benih bermutu menjadi suatu keharusan untuk mendukung hasil pertanian yang maksimal. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memproduksi komoditas hortikultura bermutu.
“Kegiatan penyediaan benih bermutu ini, tak lepas dari peran dan jasa para stakeholder pertanian. Kami akan terus komitmen untuk mendukung penyediaan benih unggul,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto.
Benih dikatakan bermutu setelah lolos uji lapangan dan uji di laboratorium. Pengujian benih ditujukan untuk mengetahui kualitas dan mutu benih. Juga termasuk agar petani terhindar dari berbagai kerugian selama masa budidaya pertaniannya. Semisal tidak tumbuh maksimal, tidak normal pertumbuhannya bahkan mungkin rentan terserang hama penyakit. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pedoman terstandar dalam pengujian benih tersebut.
Pedoman terstandar tersebut dinamai dengan ISTA Rules (International Seed Testing Association) Rules. ISTA Rules menjadi acuan yang memuat metode pengujian benih yang telah teruji validitasnya dan diterima secara internasional di dunia perdagangan benih. ISTA sendiri merupakan asosiasi untuk laboratorium penguji benih yang independen. Berdiri pada 1924 dengan visi keseragaman dalam pengujian benih di tingkat internasional serta membawa misi untuk mengembangkan, mengadaptasi dan mempublikasikan prosedur standar untuk pengambilan contoh/sampling dan pengujian benih. ISTA juga mendorong keseragaman aplikasi prosedur tersebut untuk evaluasi pertukaran benih dalam perdagangan internasional.
Beranggotakan lebih dari 80 laboratorium di seluruh dunia, ISTA Rules menyediakan metode pengujian pada calon benih. Melalui metode ini nantinya dapat diketahui kualitas benih yang akan digunakan. Metode ini juga memapaparkan pengambilan contoh benih/sampel dari contoh benih primer sampai contoh kerja di laboratorium, kemurnian benih (purity), daya tumbuh (germination), kadar air serta uji vigor pada benih. Benih yang menjadi klasifikasi di dalam ISTA Rules terdiri dari benih tanaman pangan utama, hortikultura, benih bunga, pohon perdu, rempah, herba dan benih tanaman obat.
Lebih lanjut, ISTA Rules yang digunakan sebagai pedoman oleh seluruh laboratorium pengujian benih, diperbarui setiap tahunnya. ISTA Rules terbaru terbitan terbaru 2020 dapat diakses melalui website seedtest.org. Pengujian mutu benih diperlukan metode uji dan peralatan terstandar. Metode yang digunakan pun berdasarkan pengetahuan ilmiah dan berdasarkan pengalaman pengujian benih yang banyak diperoleh dari laboratorium anggota ISTA.
Indonesia sendiri terdapat BBPPMBTPH (Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura) Cimanggis sebagai salah satu dari anggota ISTA. Direktur Perbenihan Hortikultura, Sukarman mengungkapkan, “Pengujian benih harus menggunakan metode uji yang sudah terstandar, tentunya agar hasil uji tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih lagi benih yang dihasilkan dapat diketahui/ diukur mutu-kualitasnya sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga dapat diketahui kapan benih tersebut dapat disimpan, kapan harus segera dipasarkan.”
ISTA Rules sejatinya bukan hal yang baru bagi insan penguji mutu benih di laboratorium. Sosialisasi dan pelatihan diadakan secara kontinyu melalui pelatihan petugas pengambil contoh benih, pelatihan analis benih dari tingkat dasar hingga lanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi para PBT baik yang bekerja di lapangan dan di laboratorium pengujian benih. Begitu juga untuk para produsen benih, dapat mempedomani bagaimana cara memproduksi benih yang berkualitas, tahan simpan sekaligus menambah nilai ekonomi.(rls)
Be First to Comment