Dirjen PKH saat memberi penjelasan kepada awak media soal hasil sidak dan rapat stabilisasi harga di RPH. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah muncul laporan penjualan di atas harga acuan maksimal di Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini sesuai arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, untuk menjaga stabilitas harga daging menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, dan dinas perdagangan daerah melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu (8/2/2026). Temuan awal menunjukkan adanya indikasi over faktur harga penjualan sapi hidup.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan rapat stabilisasi dilakukan dengan feedloter dan pengelola RPH. Hasilnya menunjukkan harga feedloter sesuai ketentuan Rp55.000–Rp55.500 per kilogram bobot hidup, sementara Rp56.500 per kilogram terjadi pada transaksi distributor, bukan feedloter.
Agung menegaskan disiplin harga penting untuk menjaga harga daging sapi di pasar, sesuai Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024: paha depan maksimal Rp130.000, paha belakang Rp140.000.
Dukungan datang dari semua pihak. Direktur Eksekutif Gapuspindo, Djoni Liano, memastikan anggota asosiasi mematuhi ketentuan harga di RPH Rp56.000. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, menegaskan RPH siap menindak pemotong yang melanggar dan melibatkan aparat bila perlu. Satgas Pangan POLRI menyatakan siap mendukung pengawasan stabilisasi harga daging sapi.
Dengan pengawasan aktif dan koordinasi antarinstansi, pemerintah berharap pasokan tetap aman dan masyarakat memperoleh daging sapi dengan harga wajar hingga hari besar keagamaan nasional.(red)







Be First to Comment