Press "Enter" to skip to content

MKD Segera Gelar Sidang Tindaklanjuti Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif

Social Media Share

Lima Anggota DPR RI periode 2024-2029 nonaktif dari kanan ke kiri, Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach (Fraksi Partai NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN). (Foto: ist)

JAKARTA, NP- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan melanjutkan perkara lima anggota DPR yang berstatus nonaktif.

MKD akan menyidang lima anggota DPR tersebut, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.

Keputusan tersebut diambil setelah MKD menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti perkara lima anggota DPR nonaktif. Rapat internal tersebut digelar pada Rabu, (29/10/2025).

“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025,” ungkap Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Untuk itu, Nazaruddin menegaskan MKD akan menjalankan tugasnya secara profesional, independen dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tegas Nazaruddin.

Lebih jauh, ia menjelaskan sidang untuk pemeriksaan mereka akan digelar saat masa reses sudah selesai. Adapun masa reses DPR akan berakhir pada 3 November mendatang.

Namun, ia menambahkan, selama masa reses ini MKD telah melakukan sidang perdana guna melakukan proses verifikasi. “Tadi kita udah verifikasi, sudah rapat verifikasi tadi,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dalam sidang dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan tersebut tanpa kehadiran para teradu.

Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI

Pada bagian lain, MKD juga membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan keanggotaan Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dsri Fraksi Partai Gerindra.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR Rl periode 2024-2029,” ujar MKD.

Rapat MKD pun ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Untuk diketahui, sebelumnya Rahayu Saraswati menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR pada 10 September lalu. Keponakan dari Presiden Prabowo Subianto ini pernah melontarkan pernyataan yang kemudian viral, meminta agar anak-anak muda tidak bergantung ke pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, pernyataan di siniar Antara TV pada Februari 2025 itu dipotong oleh orang tak dikenal dan menjadi viral pada pertengahan Agustus. Potongan video tersebut kemudian dianggap menyakiti masyarakat.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *