Proteksi dini aset keagamaan! Nusron Wahid percepat sertifikasi tanah lembaga pendidikan di Kaltim.(Ist)
SAMARINDA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai langkah proteksi dini terhadap potensi sengketa aset keagamaan.
Ajakan itu disampaikan Nusron saat pertemuan dengan tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” kata Nusron.
Menurut Menteri Nusron, banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim masih berdiri di atas tanah tanpa sertipikat. Seringkali tanah tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan, sehingga saat pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga pengurus kerap mengklaim sebagai hak waris dan menimbulkan konflik.
“Proteksi dini melalui sertipikasi perlu dilakukan agar lembaga pendidikan tidak mengalami persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain perlindungan aset, kepemilikan sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam memperoleh pembiayaan dan dukungan pembangunan. Pemerintah telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan syarat memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi instansi terkait.
“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau yayasan Islam, harus dari BIMAS Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasi Kemensos, maka dia boleh menjadi subjek penerima SHM,” jelas Nusron.
Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan sulit mengembangkan sarana prasarana maupun mengakses pembiayaan perbankan. Sebaliknya, lembaga yang telah bersertipikat bisa menjadikan tanah sebagai jaminan untuk pembangunan tepat waktu dan tepat sasaran.
Hadir mendampingi Menteri Nusron Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta pimpinan lembaga organisasi masyarakat Islam, termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.(red)







Be First to Comment