Press "Enter" to skip to content

MUI Apresiasi Prabowo Hapus PIK-2 dari Daftar PSN

Social Media Share

Jakarta, NP – Presiden Prabowo Subianto melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025 telah menghapus Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) Tropical Coast/and dari Daftar PSN.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang terkait PSN PIK-2 Tropical Coastland memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa, (21/10/2025) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Berikut lima poin isi pernyataan sikap MUI.

Terkait dengan perkembangan masalah PSN PIK 2 Tropical Coast/and dan PIK 2 secara umum sampai saat ini, Tim menyampaikan sikap sebagai berikut.

  1. MUI memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025 telah menghapus Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) Tropical Coast/and dari Daftar PSN.
  2. Oleh karena status PSN sudah dicabut oleh Pemerintah maka tanah dan rumah yang telah dibebaskan oleh perusahaan PIK 2 dengan mengatas-namakan PSN agar dikembalikan kepada warga masyarakat pemiliknya. Pemerintah melalui kementerian dan instansi yang berwenang agar memproses hal itu sehingga rakyat dapat memiliki kembali tanah dan rumahnya.
  3. MUI meminta kawasan lokasi PSN PIK 2 Tropical Coast/and dikembalikan ke kondisi semula sebelum adanya proyek PSN tersebut, yakni menjadi kawasan hutan lindung yang berfungsi menjadi paru-paru kota yang dikelola oleh Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kerusakan kawasan yang diakibatkan pembangunan oleh pengembang PSN PIK 2 Tropical Coast/and agar dipulihkan sehingga keseimbangan dan kelestarian alam akan kembali terwujud dan keberadaannya bermanfaat bagi warga masyarakat setempat.
  4. MUI memberikan apresiasi dan dukungan kepada warga masyarakat, tokoh masyarakat, para ulama Tangerang dan Banten yang terns memperjuangkan hak-hak warga masyarakat agar tidak dirugikan dan mendapatkan hak-haknya terkait dengan proyek PIK 2.
  5. MUI mengingatkan pengembang PIK 2 agar memperhatikan sungguh-sungguh dan mengkomodir kearifan lokal, tradisi dan budaya keagamaan dan kemasyarakatan masyarakat setempat serta budaya Banten dalam melaksanakan pembangunan dan penyediaan fasilitas-fasilitas untuk kegiatan penghuni PIK 2, serta dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk publik di kawasan yang dikelolanya. Juga agar pengembang PIK 2 mengembalikan hak-hak warga masyarakat yang telah dirugikan.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *