Jakarta, NP – Presiden Prabowo Subianto melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025 telah menghapus Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) Tropical Coast/and dari Daftar PSN.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang terkait PSN PIK-2 Tropical Coastland memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo tersebut melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa, (21/10/2025) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Berikut lima poin isi pernyataan sikap MUI.
Terkait dengan perkembangan masalah PSN PIK 2 Tropical Coast/and dan PIK 2 secara umum sampai saat ini, Tim menyampaikan sikap sebagai berikut.
- MUI memberikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025 telah menghapus Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2) Tropical Coast/and dari Daftar PSN.
- Oleh karena status PSN sudah dicabut oleh Pemerintah maka tanah dan rumah yang telah dibebaskan oleh perusahaan PIK 2 dengan mengatas-namakan PSN agar dikembalikan kepada warga masyarakat pemiliknya. Pemerintah melalui kementerian dan instansi yang berwenang agar memproses hal itu sehingga rakyat dapat memiliki kembali tanah dan rumahnya.
- MUI meminta kawasan lokasi PSN PIK 2 Tropical Coast/and dikembalikan ke kondisi semula sebelum adanya proyek PSN tersebut, yakni menjadi kawasan hutan lindung yang berfungsi menjadi paru-paru kota yang dikelola oleh Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kerusakan kawasan yang diakibatkan pembangunan oleh pengembang PSN PIK 2 Tropical Coast/and agar dipulihkan sehingga keseimbangan dan kelestarian alam akan kembali terwujud dan keberadaannya bermanfaat bagi warga masyarakat setempat.
- MUI memberikan apresiasi dan dukungan kepada warga masyarakat, tokoh masyarakat, para ulama Tangerang dan Banten yang terns memperjuangkan hak-hak warga masyarakat agar tidak dirugikan dan mendapatkan hak-haknya terkait dengan proyek PIK 2.
- MUI mengingatkan pengembang PIK 2 agar memperhatikan sungguh-sungguh dan mengkomodir kearifan lokal, tradisi dan budaya keagamaan dan kemasyarakatan masyarakat setempat serta budaya Banten dalam melaksanakan pembangunan dan penyediaan fasilitas-fasilitas untuk kegiatan penghuni PIK 2, serta dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk publik di kawasan yang dikelolanya. Juga agar pengembang PIK 2 mengembalikan hak-hak warga masyarakat yang telah dirugikan.







Be First to Comment