Press "Enter" to skip to content

BNN dan Polri Ungkap Jaringan Narkotika Besar di Sumut dan Aceh, 1,7 Ton Barang Bukti Disita

Social Media Share

Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto: Sinergi BNN dan Polri adalah benteng terakhir melindungi generasi.(Ist)

JAKARTA, NP – Sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuahkan hasil signifikan dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Operasi gabungan yang digelar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dan menyita hampir 1,7 ton narkotika berbagai jenis.

Langkah tegas ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba secara menyeluruh.

Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (25/9), BNN mengungkap bahwa operasi dilakukan secara terpadu oleh BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Provinsi Aceh bersama Polda Sumatera Utara dan Polres Kutacane. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat kedua institusi dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan di Sumatera Utara: 1,4 Ton Narkoba Diamankan

Pada Minggu (21/9), petugas gabungan menyita 1,4 ton narkotika, termasuk sabu, ekstasi, kokain, dan ganja dari jaringan pengedar yang beroperasi di Kota Medan dan Aceh Utara. Dua tersangka awal berinisial Z dan IW diamankan di Jl. Medan Sunggal, Kota Medan, dengan barang bukti yang disembunyikan di kendaraan mereka.

Pengembangan kasus membawa aparat kepada empat tersangka lainnya: RR dan E yang diamankan di sebuah hotel di Medan, serta DY dan FAM yang ditangkap di Aceh Utara. Dua tersangka lain, F dan C, masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Pengungkapan di Aceh: Ratusan Kg Ganja dari Pegunungan

Sehari sebelumnya, Sabtu (20/9), operasi terpisah yang digelar BNN Provinsi Aceh dan Polres Kutacane berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dalam dua kendaraan pick-up yang berhenti di sebuah rumah makan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dua pelaku berinisial SK dan SH ditangkap di lokasi. Pengembangan kasus mengarah kepada IM, seorang perempuan yang ditangkap di Kutacane, Aceh Tenggara. Petugas menemukan puluhan bungkus ganja di kediaman IM. Suaminya, SE alias WIN, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Pada Senin (22/9), aparat kembali mengamankan tersangka lain berinisial R di area perkebunan Kutacane, bersama barang bukti ratusan bungkus ganja siap edar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga mengatur ancaman maksimal hukuman mati.

Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dalam dua operasi besar ini setara dengan penyelamatan sekitar 7,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomi dari barang terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,65 triliun, yang berarti potensi kerugian negara berhasil dicegah.

“Setiap gram narkoba yang berhasil disita adalah bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap generasi penerus bangsa. Ini bukan sekadar data statistik, tetapi perjuangan menyelamatkan masa depan Indonesia,” tegasnya.

Sinergitas Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sinergi antara BNN dan Polri menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mendukung agenda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kolaborasi lintas sektor ini mempertegas kehadiran negara di tengah masyarakat serta menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Operasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antar-institusi bukan sekadar jargon, melainkan kerja nyata yang menyatukan kekuatan untuk menghadirkan rasa aman, keadilan, dan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *