Press "Enter" to skip to content

BNN Susun Revisi Petunjuk Teknis Rehabilitasi Anak Korban Narkotika

Social Media Share

Kegiatan penyusunan revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Rehabilitasi bagi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika berlangsung dengan penuh semangat dan kolaborasi.(Ist)

KUTA, BALI— Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Dit. PLRIP), Deputi Bidang Rehabilitasi, menyelenggarakan kegiatan penyusunan revisi petunjuk teknis (juknis) rehabilitasi bagi anak korban penyalahgunaan narkotika. Kegiatan berlangsung pada 17–18 September 2025 di Aston Kuta Hotel, Bali.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dit. PLRIP dan Colombo Plan Drug Advisory Programme (CPDAP), dengan melibatkan perwakilan dari berbagai direktorat di lingkungan Deputi Rehabilitasi BNN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi, serta para praktisi di bidang rehabilitasi.

Direktur PLRIP BNN, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., menekankan pentingnya penyusunan juknis yang berpihak pada kepentingan anak. Menurutnya, layanan rehabilitasi anak memerlukan pendekatan yang berbeda dengan orang dewasa, mengingat hak dasar, kebutuhan khusus, serta tahapan perkembangan psikologis yang dimiliki anak.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap intervensi yang dilakukan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga berlandaskan pada prinsip pemenuhan hak anak,”ujar dr. Amrita.

Ancaman yang Meningkat

Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan Survei BNN tahun 2023, tercatat sekitar 312.000 anak usia remaja telah terpapar narkotika. Selain itu, 10,65 persen penyalahguna narkotika diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Fenomena ini menuntut pendekatan rehabilitasi yang lebih adaptif, menyeluruh, dan berkelanjutan, guna mendukung proses pemulihan baik fisik maupun psikis anak.

Selain narkotika, BNN juga mencermati meningkatnya risiko perilaku adiktif non-zat pada anak, seperti judi online, penggunaan gawai secara berlebihan, serta paparan konten pornografi. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023 menunjukkan bahwa adiksi terhadap game dan pornografi masuk dalam tiga besar kategori pengaduan tertinggi terkait anak. Sementara itu, kasus judi online yang melibatkan pelajar juga mengalami peningkatan signifikan.

“Perilaku adiktif non-zat memiliki dampak neuropsikologis yang tidak kalah serius dibanding penyalahgunaan zat, terutama dalam hal gangguan fungsi sosial, emosi, dan kognitif anak,”ujar salah satu narasumber kegiatan.

Komitmen Perlindungan Anak

Revisi petunjuk teknis ini diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi BNN, Klinik BNN, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota, serta lembaga mitra dalam memberikan layanan rehabilitasi yang sesuai standar dan berperspektif anak.

Melalui upaya ini, BNN menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kecanduan, baik yang bersifat zat maupun non-zat. Hal ini sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity, yaitu perang melawan narkoba dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *