JAKARTA, NP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. SE ini untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.
Masih dalam suasana pemulihan ekonomi dan transisi pandemi ke endemi, pemerintah memperkirakan sekitar 123,8 juta orang bakal melakukan perjalanan mudik di masa libur hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, tingginya animo masyarakat yang bakal mudik harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan perangkat aparat kewilayahan. “Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
SE yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 13 April 2023 ini berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dan bencana alam.
Kepala daerah juga perlu mengantisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan sejumlah aksi. Hal itu di antaranya kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, pengecekan kecukupan suplai pangan daerah masing-masing, dan intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
Poin lainnya yakni meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya, serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
Kepala daerah juga diminta memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Trantibum agar terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Hal itu misalnya dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum. Hal itu seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta melakukan upaya-upaya penanganannya.
Dukungan lainnya yakni melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Kemudian kepala daerah juga diminta menugaskan personel Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Idulfitri 1444 H, maupun secara mandiri membentuk posko pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kepala daerah juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata di antaranya kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat yang menimbulkan keramaian. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas, terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik. Kemudian perlu meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Pemda juga diminta siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut. Kemudian melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.
Tak hanya itu, kepala daerah agar menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibumlinmas oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Idulfitri 1444 Hijriah. Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, dan gubernur kepada Mendagri.
“Penertiban pasar tumpah menjadi atensi khusus, jangan sampai menjadi sumbatan lalu lintas diruas-ruas keluar tol sehingga menimbulkan kemacetan. Di samping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” sambung Safrizal.
Dia mengatakan, dengan terbitnya SE ini diharapkan dapat memperjelas kebijakan yang diterapkan di lapangan, serta seluruh kepala daerah senantiasa mengonsolidasikan jajarannya dalam mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini. Demikian pula inflasi dapat terus dikendalikan, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
“Seluruh jajaran solid, Satpol PP, Satuan Damkarmat, BPBD, aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik maupun arus balik serta pengendalian inflasi di daerah,” pungkas Safrizal.(red)
Be First to Comment