Press "Enter" to skip to content

Larangan Bukber dari Presiden kepada Pejabat dan ASN untuk Kebaikan Bersama

Social Media Share

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Setpres)

JAKARTA, NP- Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar momen buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 H agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) disambut baik.

“Mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan didalam surat arahan Presiden, untuk secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Bamsoet menilai aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian.

“Meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah khususnya aparatur sipil negara untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama, karena bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023,” ujar Bamsoet.

Ia juga meminta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan berbuka puasa bersama hendaknya menghormati larangan tersebut, dengan tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga Lebaran.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *