Press "Enter" to skip to content

DNIKS: Publik Berhak Tahu Asal Uang Rp13,24 Triliun yang Disetor Satgas PKH ke Kas Negara

Social Media Share

Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) sekaligus Anggota DPR/MPR RI periode 1999–2013, Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, M.Ag., M.H. Ia mendesak pemerintah membuka data secara terukur dan transparan terkait asal-usul uang Rp13,24 triliun yang baru-baru ini diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). (Foto: DNIKS)

​JAKARTA, NP- Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) sekaligus Anggota DPR/MPR RI periode 1999–2013, Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, M.Ag., M.H., mendesak pemerintah membuka data secara terukur dan transparan terkait asal-usul uang Rp13,24 triliun yang baru-baru ini diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Uang sebesar Rp13,24 triliun dari Satgas PKH merupakan hasil dari penyelamatan dan penertiban keuangan negara yang diserahkan oleh Satgas PKH kepada pemerintah melalui kas negara pada 6 Oktober 2026.

​Gus Choi, panggilan akrab Effendy Choirie menegaskan bahwa publik tidak cukup hanya disuguhi angka capaian fantastis atau jumlah hektare kawasan yang berhasil dikuasai kembali. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terperinci dari perusahaan mana uang tersebut berasal, bentuk pelanggaran yang terjadi, serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

​”Masyarakat berhak mengetahui siapa yang membayar, apa dasar kewajibannya, bagaimana proses penegakannya, dan apakah seluruh kewajiban yang telah ditetapkan sudah diselesaikan. Siapa yang salah, perusahaan mana? Inilah pertanyaan utama yang perlu dijawab pemerintah,” tegas Effendy Choirie dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

​Ia menilai, penyerahan uang belasan triliun rupiah tersebut memang menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun, keberhasilan itu tidak akan sempurna tanpa adanya kejelasan status hukum dari setiap kasus.

​Pemerintah dipandang perlu memilah dan memperjelas jenis-jenis penerimaan negara agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat. Denda administratif, menurutnya, harus dibedakan secara tegas dari uang rampasan pidana, penerimaan pajak dari hasil penyitaan aset, serta tindakan administratif seperti pencabutan izin yang berbeda dengan putusan pidana.
​
Iapun menyoroti langkah pemerintah pada Januari 2026 yang mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kelompok ini terdiri atas 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta enam badan usaha dari sektor pertambangan dan perkebunan.
​
Untuk itu, Gus Choi meminta pemerintah menjelaskan detail mekanismenya kepada publik, yaitu apakah dana triliunan rupiah tersebut berasal dari kewajiban yang telah lama tertunggak atau hasil penertiban baru?

​”Berapa jumlah wajib bayar yang terlibat, berapa yang sudah disetor, dan berapa sisanya yang masih harus ditagih?” kata Gus Choi.
​
Dalam penegakan hukum, Gus Choi mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat tapak atau ujung kegiatan usaha. Sistem perizinan dan pengawasan di internal birokrasi pemerintah juga harus turut dievaluasi.

​Kendati demikian, ia menekankan pentingnya asas keadilan dan kecermatan pembuktian. Tidak semua kesalahan administratif serta-merta merupakan tindak pidana, dan pejabat yang pernah menangani perizinan tidak otomatis ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
​
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Gus Choi menekankan bahwa indikator utama keberhasilan penataan kawasan hutan bukan sekadar seberapa besar triliunan rupiah yang masuk ke kas negara.
​
Ukurannya mencakup kepastian hukum yang berkeadilan, pemulihan lingkungan yang rusak, perbaikan tata kelola sumber daya alam, serta manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas. Menurutnya, hal ini merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar slogan.
​
“Negara tidak cukup hanya menunjukkan uang yang berhasil dikumpulkan. Negara harus menjelaskan dari mana uang itu berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Gus Choi. (har)​

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *